faq1:5k30:145386--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait pelaporan omzet UMKM dibawah 500juta, sudah ada aturannya kah? Replying to @kring_pajak OK, berarti lapornya tetap di SPT tahunan WP OP seperti tahun tahun sebelumnya ya? https://twitter.com/ywen161/status/1517365270100443137
Jawaban
sejauh ini aturannya masih sesuai UU 7/2021 ya..belum ada aturan lebih lanjut. Untuk pelaporannya silahkan dilakukan nanti di spt tahunan sesuai dengan ketentuan umum pengisian spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k30/145386--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)