faq1:5k30:145385--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak untuk WP Badan PP 23 yang melakukan pencatatan, kolom lampiran laporan keuangannya nanti bolehkan diisi rekapitulasi peredaran bruto pp 23 nya (karena kolom lampiran LKnya merah)?
Jawaban
kalau memang wp tidak melakukan pembukuan namun pencatatan bisa dilampirkan rekapitulasi peredaran brutonya di bagian laporan keuangan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k30/145385--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)