faq1:5k30:145371--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pemakaian sendiri dimana dalam faktur pajak penjual dan pembeli sama apakah tetap bisa dikreditkan sebagai faktur pajak, mas/mba?
Jawaban
Karena saat ini untuk pemakaian sendiri tidak dibedakan untuk tujuan konsumtif/produktif. Jadi tetap dibuatkan FP dengan kode 04. Terkait bisa dikreditkan atau tidak, mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/145371--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)