User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145369--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketentuan terkait pusat beli BKP dikirim ke cabang, alamat yang ada di FP harsu dicantumkan alamat cabang yang dipustakan.

Jawaban

alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP. Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu pemusatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Paj

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/145369--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)