User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145366--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dengan mempertimbangkan Peraturan Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021 dan Nota Dinas No. ND-2024/PJ.02/2021 angka 5 huruf c “saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ”apakah benar bahwa PPN atas Penyerahan Barang Ke Kawasan Berikat Tanggal Faktur Pajaknya harus sesuai dengan tanggal SPPB/BC4.0?

Jawaban

intinya kalau dia mau terbitkan fp 07 terkait pemasukan barang ke kawasan berikat, maka ketika dia buat fpnya harus sudah ada dokumen persetujuan pemasukan barang yang diurus di bc. hal tsb terpenuhi atau tidak nanti akan ketahuan ketika dia coba upload faktur 07nya, kalau ternyata saat fp terbit dokumen persetujuannya blm ada pasti akan reject. saat penerbitan fp tetap mengacu ke ketentuan yg ada (pmk-18/2021/ per-03/2022)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k30/145366--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)