faq1:5k30:145364--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau PM sudah dikreditkan oleh pembeli bisa jadi otomatis batal gak FP-nya jika pembatalan cuma dari penjual?
Jawaban
Tidak, harus dikonfirmasi oleh pembelinya juga. Jadi 2 pihak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k30/145364--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)