User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145355--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Hi min @kring_pajak apakah faktur pajak dg NPWP yg benar namun alamatnya tidak sesuai dapat dikreditkan? https://twitter.com/R_angri/status/1517358800659161089

Jawaban

sesuai pasal 9 ayat 2b UU PPN Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 ayat 5 mengatur mengenai data fp termasuk identitas yang terdapat dalam fp yaitu alamat pembeli/penerima jasa, dan di ayat 9 Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. jadi kalau tidak sesuai harusnya tidak bisa dikreditkan, namun jika memang ada kesalahan penulisan data bisa diinformasikan un

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/145355--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)