User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145341--22-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#37Q: @kring_pajak hi min mau nanya seputar pajak dari relokasi karyawan, untuk : 1. relokasi penerbangan udara untuk karyawan dan keluarga 2. akomodasi sebelum keberangkatan karyawan dan setelah tiba dilokasi 3. makan dan transportasi lokal setiba di Indonesia (1/2) hal tersebut termasuk Manfaat kena pajak atau tidak dikenakann pajak karyawan ya? atas PPh 21? kemudian apabila karyawan expat (istri), bekerja diindonesia, npwpnya digabungkan dengan suaminya yg sudah terlebih dahulu bekerja diindo

Jawaban

#37A: normatif Pasal 4 ayat 1 huruf a (natura sebagai objek pajak) dan Pasal 4 ayat 3 huruf d (natura yg dikecualikan dari objek pajak) UU PPh sttd UU HPP ajaa. sampai saat ini belum ada aturan turunan yg mengatur lebih detail. ditunggu dulu aja aturannya untuk yg NPWP, seharusnya bisa langsung gabung aja kalau tidak PH-MT

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k30/145341--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)