faq1:5k30:145335--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang kak, mau tanya tarif pph 26 atas imbalan jasa untuk wpln singapore yang memiliki skd itu berapa ya ? https://twitter.com/AlvinRv1/status/1517359476290260993
Jawaban
ditanya dulu ya mas ada BUT atau tidak di indonesia? untuk jasa kan tidak diatur khusus ya, jika lawan transaksinya badan bisa masuk ke article 7 indonesia-singapura “Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, laba perusa
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/145335--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)