Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(email): izin tanya mas mba, WP adalah penjual dan non PKP “Perusahaan saya transaksi di marketplace blibli.com Status perusahaan saya NON PKP, tapi pajak transaksi saya di beban kan pada perusahaan saya. Pertanyaan saya 1. Mengapa pajak transaksi saya di beban kan ke perusahaan saya.?? 2. Kalau memang tidak ada masalah dengan pertanyaan saya nomor 1, saya lanjut dengan pertanyaan ke 3. 3. Melalui apakah saya setor pajal transaksi saya tersebut.?? Apakah saya harus menggunakan SSE PAJAK.? da
Jawaban
apakah yg dimaksud pajak transaksi? Jika yang wp maksud pajak transaksi tersebut adalah PPNnya pastikan kembali siapa yang menyerahkan jasa dan yang menerima jasa. Jika kasusnya wp membeli barang dari pmse, maka memang ppn yang menanggung adalah pihak pembeli. PPN tersebut akan di pungut oleh pihak pmse. Namun jika transaksi ini penjualan dari perusahaan ke pembeli. Pastikan lagi apakah ppn yang di tagihkan ke perusahaan merupakan biaya admin/komisi atas jasa yang di berikan oleh pihak pmse. Jik
Dasar Hukum
–
Editor
RAD