faq1:5k30:145314--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk alamat pengiriman, beda sama alamat di npwpnya, ini gimana?
Jawaban
Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. (4) Dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib Pajak harus mengajukan permo
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k30/145314--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)