User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145314--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk alamat pengiriman, beda sama alamat di npwpnya, ini gimana?

Jawaban

Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. (4) Dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib Pajak harus mengajukan permo

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k30/145314--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)