faq1:5k30:145309--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
min, pengajuan dokumen perpajakan seperti formulir pencabutan pengukuhan PKP dan penghapusan NPWP apakah ttd pemohon dapat di tandatangani melalui e-sign?
Jawaban
ketentuan terkait ttd elektronik diatur di PMK-63/2021. WP dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan TTD elektronik. Juga pada pasal 35 ayat (2) dan Pasal 55 (2) PER 04/2020 diatur terkait TTD elektronik untuk permohonan penghapusan dan pencabutan pengukuhan PKP, namun hal tsb untuk permohonan secara elektronik ya try. Karena saat ini belum tersedia layanan elektronik dan formulir permohonannya diajukan secara fisik atau tercetak, seharusnya TTD nya juga
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/145309--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)