faq1:5k30:145301--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat Pagi Bapak/Ibu, Permisi, saya ingin bertanya terkait ketentuan pajak dan tarif pajak jika saya ingin inbreng ke dalam PT berupa saham pada PT lain. Bagaimana ketentuan pajak yang dikenakan bagi saya dan bagi PT yang menerima inbreng? kemudian berapa besarannya? Terima kasih.
Jawaban
penyerahannya berupa saham ya? Saham merupakan surat berharga mas, kalau sesuai pasal 4A ayat 2 huruf d UU PPN sstd UU HPP uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga bukan merupakan objek pajak PPN
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/145301--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)