faq1:5k30:145299--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17Q Mas/Mbak, dalam Pasal 15 ayat 1 PMK 69/2022 disebutkan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Maksudnya atas jasa tersebut mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau memang tidak dikenai PPN ya?
Jawaban
#17A: diberi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ndra, artinya tetep buat faktur dengan kode 08
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k30/145299--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)