User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145292--22-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada zakat, nanti dimasukkan ke SPT tahuanan? jadi LB tidak apa2?

Jawaban

iyamasuk spt tahunan. tapi menurut SE-3/2019 harusnya zakat yang membuat spt LB tidak akan dianggap ada kelebihan pembayaran pajak

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k30/145292--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)