faq1:5k30:145280--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1 PMK-215/2018 ada ketentuannya tidak untuk kategorinya apa saja?
Jawaban
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. hanya diatur demikian, lebih lanjut bisa penegasan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/145280--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)