User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145278--22-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(email) Terkait Bukti Potong Unifikasi, jika kami ada transaksi dengan vendor yang melakukan setor sendiri karena memiliki Suket PP 23 yang masih berlaku dan sudah memberikan BPN ke kami, apakah kami wajib membuatkan Bukti Potong PPH 4 ayat 2 atas transaksi tersebut, dengan PPH Nol dikarenakan Vendor sudah melakukan setor sendiri?

Jawaban

Transaksinya atas jasa bukan mbak? yg harusnya dilakukan pemotongan PPh pasal 23 karena sket jadi 4 ayat 2? jika demikian maka mekanismenya harusnya pemotongan sesuai pasal 4 ayat 7 PMK-99/2018. tetap dibuatkan bukti potong sesuai transaksi gabisa dengan nominal 0, kalau setornya nanti menggunakan NPWP lain dengan KJS 423 dan bukan setor sendiri. di ebuni juga sudah ada kode objek pajaknya sendiri yaitu 28-423-01 Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/145278--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)