Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#11Q twitter Maaf ka maksudnya bunga bukan atas selisih nilai apakah terutang PPN? (PMK 69 P2P Lending) — Mau aku konfirmasi lagi : Apakah yg dimaksud adalah bunga pinjaman yang diterima/diperolah pemberi pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam? Jika iya, maka terutang PPh dan atas Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan pemotongan oleh Penyelenggara Layanan
Jawaban
Dijelaskan ulang aja mas bahwa aspek PPN atas Layanan Pinjam-Meminjam disebutkan dalam Pasal 14 PMK 69/2022. Sedangkan penjelasan “Selisih” disebutkan di Pasal 5. Intinya jika ada selisih lebih yang disebutkan di Pasal 5 dan hal tersebut merupakan fee/komisi/imbalan lain atas Jasa Kena Pajak berupa layanan pinjam-meminjam, maka dapat terutang PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW