User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145258--22-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7Q Mas/Mbak, apakah Unrealized Gain atas transaksi Investasi pada perusahaan asosiasi termasuk objek pajak?

Jawaban

#7A: berarti kondisinya investasinya ini belum dijual/dialihkan ya ndra? kalau baru unrealized, artinya belum benar-benar dijual/dialihkan, maka belum jadi objek pajak. yg jadi objek kalo keuntungannya itu atas pengalihan/penjualan harta (Pasal 4 ayat 1 d UU PPh sttd UU HPP)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k30/145258--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)