User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145254--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A bertransaksi dengan PT B, di mana PT A akan mengirimkan barang sample ke PT B. Tapi ternyata tidak jadi karenaPT B-nya tidak mau dan meminta barang tersebut dihancurkan saja. PT B bersedia membayar penalty-nya. Atas pembayarannya ini ada unsur PPN-nya ga ya?

Jawaban

Kalau pembayarannya atas penalty saja tidak ada, tapi dipastikan lagi atas pembayarn ini apakah ada pembayaran BKP/JKP yg melekat atau tidak. Jika ada, maka dikenakannya atas BKP/JKP tersebut

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k30/145254--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)