faq1:5k30:145248--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengisian transkrip laporan keuangan ada nilai yang tidak bulat (ada koma) nya apa kah boleh dibulatkan
Jawaban
tidak ada ketentuannya, silahkan sesuaikan dengan laporan keuangan Wajib Pajak. Jika mau dibulatkan silahkan, karena memang di e-form tidak bisa diinputkan koma. untuk pembulatan ke atas atau ke bawah, tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/145248--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)