faq1:5k30:145245--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP ikut TA, meninggal di 2020. harta sudah diwariskan semua ke anaknya, perlu dilaporkan lagi apa enggak?
Jawaban
sepanjang kewajiban pasca TA sudah terpenuhi ya ga perlu lapor lagi. penerima warisannya silakan melaporkan di spt masing-masing
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k30/145245--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)