User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145245--22-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP ikut TA, meninggal di 2020. harta sudah diwariskan semua ke anaknya, perlu dilaporkan lagi apa enggak?

Jawaban

sepanjang kewajiban pasca TA sudah terpenuhi ya ga perlu lapor lagi. penerima warisannya silakan melaporkan di spt masing-masing

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k30/145245--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)