User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145237--22-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Hai @kring_pajak, jika “atas nama” diisi dgn nama OP/Badan yg secara nyata menguasai atau memiliki hak kepemilikan harta tsb. contoh : Bapak A menggunakan nama Bapak C atas harta B. Maka “Atas Nama” diisi dgn nama Bapak A. Jika seperti itu, berkaitan kolom 10 ‘NPWP/NIK/TIN’. apakah WPLN bisa mengikuti PPS? Dikarenakan kolom 10 diminta utk memilih apakah pemilik harta mempunya NPWP, jika tidak punya, dpt menggunakan NIK atau utk WPLN diisi dengan TIN. Terima kasih – Mohon bantuannya Mas/Mba. Ter

Jawaban

berdasakan petunjuk pengisian di pps.pajak.go.id, Kebijakan I diperuntukan untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan dengan basis aset per 31 Desember 2015. Kebijakan II diperuntukan untuk WP Orang Pribadi dengan basis aset perolehan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan kalau dari pernyataan WP adalah apakah bisa WPLN mengikuti PPS, maka tidak masuk kriteria subjek PPS

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k30/145237--22-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1