faq1:5k30:145217--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pemanfaatan kendaraan dinas oleh pegawai apakah bisa dibiayakan dan diakui sbg penghasilan? apakah jika dibiayakan masih hanya 50% saja?
Jawaban
dijelaskan sesuai uu hpp pasal 4 ayat 1 dan pasal 6. imbalan dalam bentuk kenikmatan“ adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan–> dianggap sebagai penghasilan dan dapat dibiayakan. belum ada aturan turunan mengenai jumlah pembebanan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/145217--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)