User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145204--22-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jadi kan sekarang di efaktur itu harus mencantumkan alamat pembeli yang jadi tujuan pengiriman barang. nah di e faktur itu apa bisa 1 npwp, dengan banyak alamat? soalnya customer ada yang 1 npwp, namun alamatnya bisa berbeda2. (ini bisa kan kak tinggal alamat pembelinya sesuai dg yg bertransaksi sm dy ya, kemungkinan pembelinya pemusatan ppn ya?)

Jawaban

silakan dipastikan kembali ke pihak pembeli apakah WP pembeli merupakan WP pemusatan di BKM atau tidak. Jika iya, sesuai ketentuan pasal 6 (6) PER-03/2022, apabila ada penyerahan ke cabang maka FP menggunakan npwp pusat dan alamat cabang yg dipusatkan yg menerima BKP/JKP. Jika bukan, NPWP dan alamat tetap NPWP dan alamat Pusat Untuk teknis penggantian alamat diefaktur, setelah WP rekam menggunakan NPWP Pusat dan simpan. Silakan pilih ubah, 000 kan NPWP pusat, edit alamat kemudian kembalikan N

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/145204--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)