faq1:5k30:145184--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sanksi administrasi untuk pembetulan spt tahunan
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/145184--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)