User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145184--22-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sanksi administrasi untuk pembetulan spt tahunan

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/145184--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)