Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya Hilda dari PT China Taiping Insurance Indonesia. Sehubungan dengan aturan PPN ini dimana kami sebagai pihak Asuransi sebagai pemungut, penyetor dan pelapor juga untuk PPN, sedangkan kami sebelumnya belum menjadi PKP, apakah dengan aturan baru ini, kami otomatis menjadi PKP juga, ataukah kami harus melakukan pengurusan untuk menjadi PKP? Kalau tidak otomatis, apakah persyaratan2nya, dokumen2 apa yang harus kami berikan, apakah u/p nya ditujukan ke AR Pajak kami di KPP? Berapa lama pengurusa
Jawaban
yang wajib dikukuhkan sebagai PKP di pasal 4 PMK-67/2022 Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
DR