Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami adalah wp pdgang eceran. kami ada menjual gula pasir dan rokok yg dibebaskan PPN. bagaimana cara kami input di efaktur, sementara di efaktur untuk kolom digunggung hanya ada satu baris, dan tidak ada pilihan PPN dibebaskan untuk digunggung
Jawaban
Untuk kebutuhan pokok yang masuk ke dalam pasal 16B UU PPh sttd UU HPP maka dibuatkan FP 08. Namun untuk FP digunggung di PMK 18 tahun 2021 di pasal 80 ayat 9 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Sepanjang memenuhi kriteria sebagai PKP PE. Diatur juga di pasal 26 PER-03/2022 untuk FP digunggung. Teknis lebih lanjut sambil menunggu at
Dasar Hukum
–
Editor
ENT