faq1:5k30:145175--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPH 22 atas penyerahan barang dari kawasan bebas ke TLDDP bagaimana cara lapor di ebuni?
Jawaban
Tidak perlu dilaporkan di e-bupot unifikasi, seharusnya yang melaporkan adalah pihak bea cukai sebagai pemungut
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/145175--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)