User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145167--22-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak saya ada pertanyaan terkait kurs KMK yg digunakan untuk perhitungan pembayaran gaji dalam mata uang asing jika beban gaji tsb kami accrue, apakah perhitungan mengikuti kurs KMK saat dicatatkan (disediakan untuk pembayaran?) saya agak bingung tentang tanggal menentukan kurs tsb, jika di accrue dulu apakah menjadi tdk tepat kalau kami menghitung dengan kurs saat pembayaran? ============== Pasal 5 PER-16/2016 (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: a. penghasi

Jawaban

Kalau terkait pencatatan di laporan keuangan silakan ikuti PSAK, kalau terkait pemotongan PPh 21, jelaskan sesuai pasal 7 PER-16/2016 saja.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k30/145167--22-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1