faq1:5k30:145164--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mengenai pendahuluan pengembalian PPN (insentif covid 19) pada saat pengembalian tidak full tapi masih ada Pajak Masukan yang belum dikembalikan karena PKP penjual belum melaporkan faktur pajak nya, pertanyaan nya apakah kita bisa ajukan ulang atas sisa PPN yang belum dikembalikan tersebut?
Jawaban
Ada 2 pilihan mengajukan kembali, atau kompensasi, lengkapnya di Lampiran halaman 58-59 PER-04/2021
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k30/145164--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)