User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145164--22-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mengenai pendahuluan pengembalian PPN (insentif covid 19) pada saat pengembalian tidak full tapi masih ada Pajak Masukan yang belum dikembalikan karena PKP penjual belum melaporkan faktur pajak nya, pertanyaan nya apakah kita bisa ajukan ulang atas sisa PPN yang belum dikembalikan tersebut?

Jawaban

Ada 2 pilihan mengajukan kembali, atau kompensasi, lengkapnya di Lampiran halaman 58-59 PER-04/2021

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k30/145164--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)