User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145162--22-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk pelaporan PPN PIB (SPPB BC 2.3) atas PPN tidak dipungut, kan laporkan pada lampiran B3. Untuk nomor dokumen yg diinput diisi dengan nomor dokumen apa ya? Karena kalau PIB biasa yg dibayarkan diisi No.Pendaftaran#NTPN. – Mas/Mba ini nomor dokumennya cukup dimasukan nomor PIB kan ya? Terima kasih Mas/Mba

Jawaban

Iya pakai nomor PIB nya saja,,

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k30/145162--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)