User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145138--22-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menerima uang atas klaim asuransi (persediaan rusak karena banjir). Apakah ada potensi PPh atau PPN terutang?

Jawaban

Kalau dapat uang harusnya kan non objek PPN ya. Tapi baiknya dipastiin aja ada jasa asuransi ga di sana, kalau ada itu objek tapi bisa dapat fasilitas sesuai 16B ayat (1a) huruf j UU HPP. Kalau untuk PPh bisa masuk ke objek PPh karena yg dikecualikan sebagai objek ini hanya untuk pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa (Pasal 4 ayat (3) huruf e)

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k30/145138--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)