faq1:5k30:145123--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PMK-65/2022 di efaktur yg diubah DPP atau nilai PPN
Jawaban
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. sesuai ketentuan diubah di nilai PPN
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/145123--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)