User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145123--22-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PMK-65/2022 di efaktur yg diubah DPP atau nilai PPN

Jawaban

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. sesuai ketentuan diubah di nilai PPN

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/145123--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)