User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145121--22-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas kompensasi kerugian mau di kompensasi ke tahun berikutnya, namun tahun berikutnya sudah di periksa

Jawaban

tidak bisa lagi di lakukan pembetulan, silakan kompensasi ke tahun berikutnya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k30/145121--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)