faq1:5k30:145121--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas kompensasi kerugian mau di kompensasi ke tahun berikutnya, namun tahun berikutnya sudah di periksa
Jawaban
tidak bisa lagi di lakukan pembetulan, silakan kompensasi ke tahun berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k30/145121--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)