faq1:5k30:145102--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada buat fp di bulan maret karena pembayaran di maret, dan penyerahan di bulan april. wp membukukan di maret sebagai uang muka, dan baru mengakui penjualannya di april. sama pihak KPP ditagih kenapa di pembukuannya tidak sesuai
Jawaban
secara ketentuan pembuatan fp sudah sesuai saat pebayaran/penyerahan tergantung mana yang terjadi lebih dulu. kalau untuk masalah pembukuan kembali ke psak atau standar akuntansi yang berlaku dan diterapkan secara konsisten
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k30/145102--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)