User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145099--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau untuk penyerahan jasa ke kawasan bebas tidak perlu endorsement ? endorsement hanya untuk bkp ?

Jawaban

sesuai pengertian di pmk 173/2021 pasal 1, hanya terkait pemasukan barang. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k30/145099--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)