User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145068--22-april-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

pengkreditan sp2d di 1771

Jawaban

sesuai lampiran PMK 231/PMK.03/2019 Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran untuk pembayaran Instansi Pemerintah melalui KPPN, bagi rekanan, NTPN bisa diganti dengan nomer SP2D yang diterima.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k30/145068--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)