faq1:5k30:145068--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
pengkreditan sp2d di 1771
Jawaban
sesuai lampiran PMK 231/PMK.03/2019 Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran untuk pembayaran Instansi Pemerintah melalui KPPN, bagi rekanan, NTPN bisa diganti dengan nomer SP2D yang diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k30/145068--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)