faq1:5k30:145006--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bukan pegawai dapat honor atas satu pekerjaan, tapi dibayarkannya lebih dari sekali dalam satu bulan yg sama. Apakah bisa tetap dianggap tidak berkesinambungan?
Jawaban
Tetap melihat saat terutangnya, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k30/145006--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 by 127.0.0.1