User Tools

Site Tools


faq1:5k3:14423--15-maret-2018

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

penandatangan fp jik dilakukn oleh pengurus, apakah perlu surat kuasa atau sejenisnya?

Jawaban

*sebenarnya ini nyerempet ke ppn, tapi karena awalnya membahas surat kuasa, maka agen (bukan skill ppn) saya instruksikan menjawab secara umum lalu selebihnya disarankan transfer ke layanan ppn

Dasar Hukum

Editor

ZAP

faq1/5k3/14423--15-maret-2018.txt · Last modified: (external edit)