faq1:5k3:14423--15-maret-2018
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penandatangan fp jik dilakukn oleh pengurus, apakah perlu surat kuasa atau sejenisnya?
Jawaban
*sebenarnya ini nyerempet ke ppn, tapi karena awalnya membahas surat kuasa, maka agen (bukan skill ppn) saya instruksikan menjawab secara umum lalu selebihnya disarankan transfer ke layanan ppn
Dasar Hukum
–
Editor
ZAP
faq1/5k3/14423--15-maret-2018.txt · Last modified: (external edit)