User Tools

Site Tools


faq1:5k3:14036--09-maret-2018

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pt dibentuk dengan setoran awal berupa harta. setelah pt terbentuk, harta tsb ingin ditarik lagi. aspek pajaknya apa?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

AHS

faq1/5k3/14036--09-maret-2018.txt · Last modified: (external edit)