User Tools

Site Tools


faq1:5k3:10652--01-februari-2018

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika pengusaha jasa konstruksi terlanjur mengangsur pph 25, dan ingin berhenti karena secara ketnetuan dia tidak wajib, bagaimana?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

ZAP

faq1/5k3/10652--01-februari-2018.txt · Last modified: by 127.0.0.1