faq1:5k29:144900--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Biaya pajak penghasilan PPh 4 ayat (2) boleh ditulisakan di biaya usaha lainnya di formulir 1771-I?
Jawaban
Secara komersial silakan disesuaikan dengan pembukuan WP, tapi untuk biaya terkait pajak penghasilan masih mengacu di pasal 6 UU PPh, nanti silakan inputkan juga di koreksi fiskal positif
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k29/144900--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)