faq1:5k29:144873--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#49Q: Siang Admin kring pajak,, mau bertanya terkait FP jika ada kegiatan resertifikasi,, dalam invoice setiap sertifikasi berbeda beda price..,Apakah ketererangan difaktur pajak boleh digabungkan menjadi 1 atau harus dipisah sesuai invoice?Contoh biaya sertifikasi A seharga 10 dan sertifikasi B seharga 20,,untuk di faktur pajak apakah dibuat masing masing detailnya atau diperbolehkan dengan kata kata sertifikasi seharga 30?
Jawaban
Dikonfirmasi apakah benar yg dimaksud adalah pembuatan FP Gabungan sesuai penjelasan agent sebelumnya, Boleh ditambahin kalo maksudnya adalah keterangan di bagian referensi faktur tidak diatur secara khusus, bisa diisikan dengan rincian transaksinya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k29/144873--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)