User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144873--19-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#49Q: Siang Admin kring pajak,, mau bertanya terkait FP jika ada kegiatan resertifikasi,, dalam invoice setiap sertifikasi berbeda beda price..,Apakah ketererangan difaktur pajak boleh digabungkan menjadi 1 atau harus dipisah sesuai invoice?Contoh biaya sertifikasi A seharga 10 dan sertifikasi B seharga 20,,untuk di faktur pajak apakah dibuat masing masing detailnya atau diperbolehkan dengan kata kata sertifikasi seharga 30?

Jawaban

Dikonfirmasi apakah benar yg dimaksud adalah pembuatan FP Gabungan sesuai penjelasan agent sebelumnya, Boleh ditambahin kalo maksudnya adalah keterangan di bagian referensi faktur tidak diatur secara khusus, bisa diisikan dengan rincian transaksinya

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k29/144873--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)