Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam menetukan suku bunga wajar atas suatu transaksi pemberian pinjaman (loan) dengan pihak luar negeri, misal PT A menerima interest income dr Singapore Ltd atas pemberian pinjaman.Bagaimana cara DJP memastikan bahwa interest rate yg di charge oleh PT A ke Sing Ltd itu sudah wajar? dan apakah ada benchmark tertentu yg biasanya dijadikan acuan oleh DJP/KPP dalam menentukan kewajaran dari suatu interest rate?
Jawaban
Penjelasan PP 94 pasal 12 ayat 2 Yang dimaksud dengan “tingkat suku bunga wajar” adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
SS