User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144868--19-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#29Q: kami perushan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. kami mau tanya apakah pohon kelapa sawit bisa dimasukan sebagai aset dan bisa masuk dalam penyusutan?

Jawaban

Kalo secara akuntansi memang ada pengakuan atas aset biologis, ini kembali ke akuntansi umum, tapi kalo penyusutan secara fiskal masih mengacu di ketentuan PMK-96/2009

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k29/144868--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)