faq1:5k29:144868--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#29Q: kami perushan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. kami mau tanya apakah pohon kelapa sawit bisa dimasukan sebagai aset dan bisa masuk dalam penyusutan?
Jawaban
Kalo secara akuntansi memang ada pengakuan atas aset biologis, ini kembali ke akuntansi umum, tapi kalo penyusutan secara fiskal masih mengacu di ketentuan PMK-96/2009
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k29/144868--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)