faq1:5k29:144867--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#41Q: untuk jasa tenaga kerja apakah masih bukan objek PPN sesuai PMK 83 2012? Mengingat jasa tenaga kerja di UU PPN pindah ke pasal 16B yang menyebutkan tidak dipungut atau dibebaskan
Jawaban
Di penjelasan UU HPP sendiri disebutkan atas jasa tenaga kerja termasuk Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Tapi untuk mekanisme penerbitan FP dan lainnya sampai saat ini belum ada aturan turunannya, jadi boleh sarankan WP untuk menunggu aturan turunannya terbit dahulu saja
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k29/144867--19-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1