User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144811--21-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#21Q: buat karyawati kawin agar status ptkp mencakup ptkp kawin dan tanggungan kan harus membuat suket bahwa suami tdk berpenghasilan, suket ts tdk harus dikirimkan ke KPP y mas/mbak?,

Jawaban

#21A: PM, tidak perlu diberikan ke KPP. Cukup diarsipkan oleh karyawati tsb dan menjadi dokumen pendukung yang membuktikan bahwa WP berhak atas PTKP tambahan ketika ada proses pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k29/144811--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)