faq1:5k29:144811--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#21Q: buat karyawati kawin agar status ptkp mencakup ptkp kawin dan tanggungan kan harus membuat suket bahwa suami tdk berpenghasilan, suket ts tdk harus dikirimkan ke KPP y mas/mbak?,
Jawaban
#21A: PM, tidak perlu diberikan ke KPP. Cukup diarsipkan oleh karyawati tsb dan menjadi dokumen pendukung yang membuktikan bahwa WP berhak atas PTKP tambahan ketika ada proses pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k29/144811--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)