faq1:5k29:144810--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#33Q: ppn menggunakan npwp pusat dan alamat menggunakan alamat cabang (tempat bkp terutang) tapi di efaktur tidak bisa rekam , karena 1 npwp hanya untuk 1 alamat saja.. sedangkan kami menggunakan 1 npwp untuk 3 alamat yg berbeda. cara nya seperti apa ya pak, agar dapat dibuatkan faktur pajak dengan berbeda alamat namun tetap 1 nomor npwp
Jawaban
#33A: PM, serupa dengan trik ubah alamat di FP Pengganti, bedanya menggunakan menu “Ubah” setelah simpan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k29/144810--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)