faq1:5k29:144807--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#15Q: (email) 1. Terkait dengan PER-03/PJ/2022, posisi saat ini Kami melakukan Pemusatan PPN dengan Alamat di kantor pusat kami di Jl. Lombok MM2100 Cikarang Barat berada di pengawasan KPP PMA 4 Jakarta, dan Kantor Cabang kami di Jl. Aru MM2100 Cikarang Selatan, pertanyaan saya jika Kantor cabang saya ada impor barang kemudian pada saat mengeluarkan Billing apakah Billing tersebut harus menggunakan NPWP Pusat Alamat Cabang sesuai dengan Pasal 6 ataukah harus NPWP Pusat dan Alamat Pusat? (terkait
Jawaban
#15A: kalau dilihat di Pasal 6 ayat 6 ini frasa nya atas “transaksi penyerahan BKP/JKP” ya, jadi tidak berlaku bagi PIB yang mana merupakan transaksi impor BKP ya, Han. Silakan gunakan identitas NPWP Pusat nya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k29/144807--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)